Berita
Barita Terbaru
Uang Makan PNS, Tujuh Bulan Belum Dibagikan | Uang Makan PNS, Tujuh Bulan Belum Dibagikan |
|
|
|
| Oleh Timnet | |
| Thursday, 23 August 2007 | |
|
Pematang Siantar, Simalungun.Net Seluruh pegawai negeri sipil di jajaran Pemkab Simalungun sekitar 14.000 orang belum menerima uang makan sebesar Rp10.000 per hari sejak Januari 2007. Sesuai Permenkeu Nomor 22/PMK.05/2007 tanggal 23 Februari 2007, besar jumlah uang makan PNS disesuaikan dengan daftar hadir. Kepala Bagian Keuangan Pemkab Simalungun Mukden Saragih ketika dikonfirmasi tidak dapat dihubungi. Menurut Ayu Saragih, seorang staf di Bagian Keuangan, mengatakan bahwa uang makan PNS memang belum dibayarkan. Hal yang sama juga dialami PNS beberapa daerah di Sumut. Di Kabupaten Simalungun, realisasi pembayaran uang makan sedang dalam proses kelengkapan berbagai data dari seluruh unit kerja. Termasuk melakukan koordinasi dengan DPRD Simalungun. Yang menjadi pertanyaan adalah apabila uang makan tersebut dibagikan, apakah semua PNS memperoleh bunga sebagai hasil pengendapan uang selama tujuh bulan (Januari-Juli 2007); dengan asumsi dana tersebut tidak disimpan di brankas Bagian Keuangan namun brankas di bank. |
| < Prev | Next > |
|---|




